Polisi Bergeming Soal Jam Malam di Bandung

Polisi Bergeming Soal Jam Malam di Bandung

- detikNews
Kamis, 30 Okt 2014 08:50 WIB
Bandung - Hampir satu tahun, tepatnya sejak 5 Januari lalu, diberlakukan jam malam bagi usaha tempat hiburan malam di Bandung. Polisi hanya mengizinkan mereka beroperasi hingga pukul 24.00 WIB. Bagi yang melanggar, siap-siap disegel.

Bagi pengusaha hiburan malam, pemberlakuan jam malam ini dianggap melanggar Perda No.7 tahun 2012. Di sana jelas diatur jam operasional beragam jenis tempat hiburan malam yaitu hingga pukul 03.00 dini hari.

"Aturan dalam Perda tersebut menjelaskan kegiatan tempat hiburan malam itu mulai jam delapan malam hingga jam tiga pagi. Jadi Perda itu jangan disepelekan," kata Ibong, salah satu anggota Paguyuban Pekerja Malam (PPM) Kota Bandung yang beberapa waktu lalu demo di gedung dewan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bukan kali ini saja mereka berdemo. Saat awal-awal diberlakukan, mereka pun sempat memprotesnya. Namun pihak kepolisian bergeming.

Bahkan Kapolda Jabar Irjen Pol M Iriawan menggandeng tokoh dan alim ulama di Jabar. Kapolda menyatakan kebijakannya didukung oleh masyarakat Jabar.

"Saya miris lihat dini hari di Kota Bandung. Anak-anak muda terlihat teler di jalanan saat menjelang adzan subuh," ujar Kapolda kala itu.

Kapolda Jabar pun mengklaim terjadi penurunan tindak pidana kriminal di Kota Bandung. "Tapi semenjak ada imbauan itu, peredaran miras dan narkotika menurun, bahkan prostitusi. Masa itu tidak didukung," tutur Iriawan.

Hal itu dibenarkan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi. Menurut Mashudi sebelum ada jam malam, angka kriminal pencurian bisa mencapai 17 kasus per hari. "Kini hanya satu hingga dua kasus," katanya.

Mashudi menegaskan pihak kepolisian tak melanggar apa pun dengan adanya jam malam ini. Polisi mempunyai kewajiban untuk menjaga Kamtibmas sesuai UU No 2 Tahun 2002. "Jelas kedudukan undang-undang ada di atas Perda," tegasnya.

Lagipula kata Mashudi, 300 tempat hiburan di Bandung sebagian tak berizin. Makanya kepolisian tak memberi izin keramaian.

Sementara itu Wali Kota Bandung Ridwan Kamil sendiri terlihat bersikap hati-hati soal ini. Ia mengaku Pemkot inginnya soal jam malam ini dikembalikan pada Perda yang berlaku. Namun pihaknya tak bisa apa-apa dengan kebijakan kepolisian ini.

"Jawabannya kan sudah jelas, Pemkot tetap sesuai aturan dari Perdanya. Tapi nanti kita fasilitasi untuk bertemu dengan Kapolda," ujar Emil.

Bagi sebagian warga, jam malam ini tak berpengaruh apa-apa. "Saya jarang keluar malam, malah bisa dikatakan tidak pernah sama sekali nongkrong di kafe atau pub hingga larut malam. Jadi enggak terasa ada jam malam," ujar Rizky (28), warga Antapani.

(ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads