Hal itu disampaikan Rahmat Yasin usai sidang lanjutan perkara suap terkait tukar menukar kawasan hutan dengan PT Bukit Jonggol Asri di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Rabu (29/10/2014).
"Saya tidak mungkin menuntut bebas karena tidak mungkin. Harapan saya tidak muluk-muluk, tidak ingin dibebaskaan, semua sudah saya ungkapkan, semua sudah saya sampaikan, jadi semoga tuntutan dan vonis seringankan-ringannya," ujar Rahmat Yasin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait pengunduran dirinya itu Rahmat Yasin mengaku masih menunggu proses di DPRD. "Tinggal memproses, masa orang mundur ga boleh. Ini kan tanggung jawab moral saya, kasian dong rakyat tidak maksimal kalau plt kan kewenangan tidak penuh. Pelayanan masyarakat kasihan, yang pasti iktikad saya mundur ini untuk menyelamatkan pelayanan," tutur Rahmat.
(tya/ern)











































