Hal itu disampaikan Zairin saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk Rahmat Yasin di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Rabu (29/10/2014). Zairin duduk sebagai terdakwa dalam perkara yang sama dengan pimpinannya itu.
Zairin menuturkan, saat awal pengurusan rekomendasi untuk PT BJA, bupati memerintahkan untuk mengkaji dan memproses sesuai prosedur. Ia melakukan serangkaian proses mulai dari ekspos, peninjauan lapangan dan lainnya hingga terganjal bahwa di lahan tersebut telah terdapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi PT Semindo Resources. Namun izin lahan seluas 2.754 itu masih dimungkinkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia kemudian pertama kali bertemu Yohan Yap, kuasa dari PT BJA sebelum surat rekomendasi keluar. Saat itu ia membawa surat dan menyatakan bahwa PT BJA berkomitmen untuk memberikan atensi pada Bupati Bogor.
"Saya bilang harus koordinasi dulu karena saya tidak tahu," katanya.
Saat itu ia diberitahu bahwa mereka akan menyerahkan Rp 2 miliar namun Rp 500 juta hilang.
Saat menyampaikan pada Rahmat Yasin, ia mengatakan bahwa soal uang hilang itu urusan mereka dan seharusnya lapor polisi.
"Mintanya harus utuh (Rp 2 miliar)," tuturnya.
Ia pun sejak saat itu kerap berkomunikasi dengan Yohan untuk menanyakan perkembangan dana yang akan diberikan. Namun Yohan menyatakan hanya sanggup Rp 1,5 miliar. "Jadi itu bertahap atau gimana?," Zairin menirukan ucapan bupati saat itu.
Zairin mengatakan bahwa Yohan memang hanya sanggup sebesar itu. Akhirnya Rahmat Yasin meminta Zairin mengambil uang tersebut.
"Ya sudah ambil saja oleh Zairin," sebutnya.
Ia pun tidak mengetahui adanya komitmen tersebut meski diakuinya akhirnya turut berperan dalam rangkaian suap tersebut.
"Saya tidak tahu komitmennya berapa. Saya sendiri tidak pernah menerima uang atau harta berharga. Namun saya akui saya menerima janji," tuturnya.
(tya/ern)











































