Soal Jam Malam Tempat Hiburan, Kapolrestabes Bandung Ikuti Kebijakan Polda

Soal Jam Malam Tempat Hiburan, Kapolrestabes Bandung Ikuti Kebijakan Polda

- detikNews
Rabu, 29 Okt 2014 12:28 WIB
Bandung - Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi tetap keukeuh mengikuti kebijakan Polda Jabar soal pembatasan jam operasional tempat hiburan malam. Para pengusaha dan pekerja hiburan malam protes lantaran rekomendasi pengurangan jam aktivitas itu bertentangan dengan Perda No.7 tahun 2012.

"Kita ikuti kebijakan Polda Jabar soal pengurangan jam operasional tempat hiburan malam," ucap Mashudi usai meresmikan kantor Polsubsektor Batununggal di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Rabu (29/10/2014).

Pada Selasa (28/10) kemarin, di Gedung Sate, Kapolda Jabar Irjen Pol Mochamad Iriawan menegaskan tetap komitmen memberlakukan pembatasan jam malam di Kota Bandung. Polisi justru mendapat dukungan dari masyarakat soal pemangkasan waktu bisnis tempat hiburan malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Mashudi menuturkan pihaknya berpegang teguh UU No.2 tahun 2002. Dia menegasakan kepolisian memiliki hak untuk menjaga kamtibmas. Rekomendasi pemangkasan jam operasional tempat hiburan malam hingga pukul 24.00 WIB di Kota Bandung sudah bergulir hampir satu tahun.

"Jadi kedudukan Undang-Undang itu lebih tinggi ketimbang Perda. Pengurangan jam operasional hiburan malam ini juga kehendak masyarakat yang menginginkan Bandung aman dan tenang," tutur Mashudi.

(bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads