Ketua MUI Kabupaten Bogor KH Ahmad Mukri Adji dihadirkan sebagai saksi meringankan (a de charge) untuk Bupati Bogor nonaktif Rahmat Yasin dalam sidang lanjutan perkara suap terkait tukar menukar kawasan hutan dengan PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA) sebesar Rp 4,5 miliar. Dalam keterangannya, Mukri Adji menerangkan sosok RY sejak awal dikenalnya hingga saat ini.
Mukri mengaku dirinya mengenal Rahmat Yasin sejak ia aktif di KNPI hingga akhirnya terjun di dunia politik dan akhirnya terpilih sebagai Bupati Bogor dua periode.
"Saya lihat kompetensi beliau cerdas, komunikatif dan piawai. Memiliki berbagai prestasi sebagai bupati," ujar Mukri di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Rabu (29/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, dengan adanya kasus hukum yang menjerat Rahmat Yasin masyarakat Bogor dan para tokoh di Bogor merasa kaget.
"Tentu kami kaget. Karena beliau sebagau ulama juga selalu sampaikan bahwa yang halal juga banyak, ini adalah ujian untuk beliau dan untuk taat kepada hukum. Soal ini ujian, kami doakan supaya tegar dan menerima kenyataan," tuturnya.
Sebelumnya kuasa hukum Rahmat Yasin menyatakan akan menghadirkan 3 saksi meringankan, namun hari ini hanya 1 saja yang dihadirkan.
Selain mendengarkan keterangan saksi meringankan, agenda sidang hari ini juga akan mendengarkan kedua terdakwa, yaitu Rahmat Yasin dan M Zairin Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor akan memberikan kesaksian untuk satu sama lain.
(tya/ern)











































