Korupsi Dana Hibah 2012, Entik Dijerat Pasal Pencucian Uang

Korupsi Dana Hibah 2012, Entik Dijerat Pasal Pencucian Uang

- detikNews
Selasa, 28 Okt 2014 18:23 WIB
Bandung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menjerat Entik Musakti dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Koordinator LSM yang kini menjadi terdakwa korupsi hibah Kota Bandung tahun 2012 ini diduga menyembunyikan hasil korupsinya dengan disimpan dalam bentuk aset dan tanah.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bandung, Rinaldi Umar saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (28/10/2014).

"Saat ini kita sedang sidik TPPU nya. Prosesnya sudah berjalan di Kejari Bandung," ujar Rinaldi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, saat ini penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset Entik. Menurut Rinaldi, patut diduga aset-aset tersebut berasal dari hasil korupsi.

"Setelah dikenakan TPPU, tim langsung bergerak untuk menelusuri aset-aset milik Entik," katanya.

Di antaranya jaksa telah berhasil melakukan penyitaan terhadap kos-kosan 18 kamar milik Entik di kawasan jalan terusan Cibolerang Kota Bandung.

"Diperkirakan nilai aset mencapai Rp 2 miliar. Itu sudah kita sita," ujarnya. Aset lainnya yang diduga milik Entik, diantaranya rumah di Grand Sharon.

Dalam sidang lanjutan perkara korupsi hibah tahun 2012, mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada sebagai saksi. Dada mengaku tidak tahu banyak proses pencairan hibah tahun 2012 karena sudah didelegasikan kepada bawahannya.

Ia mengatakan proposal dari LSM yang bodong itu seharusnya tidak cair karena saat itu Dada sudah menginstruksikan agar tidak ada lagi kebocoran. "Bercermin pada kasus hibah tahun 2010 dan 2011, kami meminta agar hibah tahun 2012 tidak ada lagi yang bocor," ujarnya.

Namun pada kenyataannya malah bocor juga, banyak LSM bodong yang mendapatkan hibah. "Makanya saat itu saya menyesalkan," ujarnya.

(tya/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads