Hal itu disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bandung, Rinaldi Umar saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (28/10/2014).
"Saat ini kita sedang sidik TPPU nya. Prosesnya sudah berjalan di Kejari Bandung," ujar Rinaldi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dikenakan TPPU, tim langsung bergerak untuk menelusuri aset-aset milik Entik," katanya.
Di antaranya jaksa telah berhasil melakukan penyitaan terhadap kos-kosan 18 kamar milik Entik di kawasan jalan terusan Cibolerang Kota Bandung.
"Diperkirakan nilai aset mencapai Rp 2 miliar. Itu sudah kita sita," ujarnya. Aset lainnya yang diduga milik Entik, diantaranya rumah di Grand Sharon.
Dalam sidang lanjutan perkara korupsi hibah tahun 2012, mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada sebagai saksi. Dada mengaku tidak tahu banyak proses pencairan hibah tahun 2012 karena sudah didelegasikan kepada bawahannya.
Ia mengatakan proposal dari LSM yang bodong itu seharusnya tidak cair karena saat itu Dada sudah menginstruksikan agar tidak ada lagi kebocoran. "Bercermin pada kasus hibah tahun 2010 dan 2011, kami meminta agar hibah tahun 2012 tidak ada lagi yang bocor," ujarnya.
Namun pada kenyataannya malah bocor juga, banyak LSM bodong yang mendapatkan hibah. "Makanya saat itu saya menyesalkan," ujarnya.
(tya/ern)











































