Tarif Parkir di Kota Bandung Naik Rp 1.000

Tarif Parkir di Kota Bandung Naik Rp 1.000

- detikNews
Selasa, 28 Okt 2014 11:08 WIB
Bandung - Warga Kota Bandung jangan heran jika parkir di gedung parkir kini tarifnya naik. Kenaikan tersebut berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang dikeluarkan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil No. 1005 tahun 2014.

Kenaikan yakni sebesar Rp 1.000 untuk mobil dan Rp 500 untuk motor.

"Iya memang Perwalnya sudah saya keluarkan seminggu lalu. Sebelumnya sudah sosialisasi antara Dishub dengan pemilik gedung parkir terkait dengan kebutuhan regulasi parkir. Jadi sudah berlaku efektif," ujar Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Selasa (28/10/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan kenaikan tarif parkir tersebut, diharapkan bisa menambahkan PAD Kota Bandung.

"Kenaikan ini diharapkan bisa meningkatkan PAD, ditambah dengan mesin parkir yang sedang dilelang, jadi bisa lebih optimal (pendapatannya)," terangnya.

Menurut Emil, dalam Perwal tersebut tidak hanya mengatur kenaikan tarif. Tapi juga regulasi lain bagi para pemilik gedung parkir. Sehingga kenyamanan warga yang parkir juga diperhatikan.

"Ada lengkap aturannya. Saya tidak begitu hapal semua. Nanti saya kasih Perwalnya yah," tutup Emil.

Pantauan detikcom, salah satu gedung parkir yang sudah menaikan tarifnya yakni Mal Braga Citywalk di Jalan Braga. Tarif parkir mobil yang biasanya Rp 2.000/jam kini menjadi Rp 3.000/jam, sementara tarif parkir motor yang sebelumnya Rp 1.000/jam kini menjadi Rp 1.500/jam.

(avi/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads