Kenaikan yakni sebesar Rp 1.000 untuk mobil dan Rp 500 untuk motor.
"Iya memang Perwalnya sudah saya keluarkan seminggu lalu. Sebelumnya sudah sosialisasi antara Dishub dengan pemilik gedung parkir terkait dengan kebutuhan regulasi parkir. Jadi sudah berlaku efektif," ujar Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Selasa (28/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenaikan ini diharapkan bisa meningkatkan PAD, ditambah dengan mesin parkir yang sedang dilelang, jadi bisa lebih optimal (pendapatannya)," terangnya.
Menurut Emil, dalam Perwal tersebut tidak hanya mengatur kenaikan tarif. Tapi juga regulasi lain bagi para pemilik gedung parkir. Sehingga kenyamanan warga yang parkir juga diperhatikan.
"Ada lengkap aturannya. Saya tidak begitu hapal semua. Nanti saya kasih Perwalnya yah," tutup Emil.
Pantauan detikcom, salah satu gedung parkir yang sudah menaikan tarifnya yakni Mal Braga Citywalk di Jalan Braga. Tarif parkir mobil yang biasanya Rp 2.000/jam kini menjadi Rp 3.000/jam, sementara tarif parkir motor yang sebelumnya Rp 1.000/jam kini menjadi Rp 1.500/jam.
(avi/ern)