Dada Rosada Jadi Saksi Persidangan Ramlan Comel

Dada Rosada Jadi Saksi Persidangan Ramlan Comel

- detikNews
Selasa, 28 Okt 2014 11:04 WIB
Bandung - Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dihadirkan sebagai saksi dalam perkara suap hakim bansos dengan terdakwa hakim Ramlan Comel. Dada sendiri telah dijatuhi vonis dalam perkara yang sama dengan hukuman 10 tahun penjara dan tengah menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin Bandung.

Selain Dada, ada 6 saksi lainnya yang dihadirkan dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang sidang II, Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Selasa (28/10/2014). Mereka di antaranya Toto Hutagalung, Asep Triana, dan Luthfan Barkah.

Toto adalah orang kepercayaan Dada yang menjadi penghubung dengan hakim, sementara Asep adalah kurir atau orang suruhan Toto untuk mengantarkan uang. Sama halnya dengan Dada, Toto dan Asep telah mendapatkan vonis masing-masing 5 tahun dan 3 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Luthfan Barkah adalah mantan ajudan Dada yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dana bansos bersama 6 terdakwa lainnya. Karena kasus inilah, Dada Cs kemudian menyuap hakim dengan maksud meringankan hukuman anak buahnya.

Sidang yang dipimpin oleh Barita Lumban Gaol ini dipenuhi oleh pengunjung sidang.

(tya/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads