Sekitar 100 orang pria berbadan tegap menggeruduk kantor DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Senin (27/10/2014). Mereka tergabung Paguyuban Pekerja Malam (PPM) Kota Bandung mendesak agar pembatasan jam operasional tempat hiburan malam dicabut.
Pedemo mayoritas sekuriti tempat hiburan di Bandung ini membawa sejumlah kertas karton bertulis 'Perhatikan Perut Kami', 'Tegakan Perda No.7 Tahun 2012', 'Bandung Kota Wisata, Kota Aman'. Demonstran menilai pemangkasan jam operasional tempat hiburan malam hingga pukul 24.00 WIB yang diterapkan sepihak oleh Polrestabes Bandung tidak sesuai Perda No 7 Tahun 2012, yang mengatur jam operasional hiburan malam.
"Aturan dalam Perda tersebut menjelaskan kegiatan tempat hiburan malam itu mulai jam delapan malam hingga jam tiga pagi. Jadi Perda itu jangan disepelekan," kata Ibong, salah satu anggota PPM Kota Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PPM meminta meminta DPRD Kota Bandung membuat surat rekomendasi kepada wali kota agar Perda No.7 Tahun 2012 wajib ditegakan dan dipatuhi. "Selain itu kami meminta DPRD memanggil Kapolrestabes agar pembatasan jam operasional secara sepihak dicabut karena bertentangan dengan Perda. Kami juga siap memabntu dan menjaga kamtibmas serta menciptakan situasi kondusif Bandung," tutur Ibong.
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya merespon tuntutan pekerja tempat hiburan malam. Edwin berjanji akan memberikan rekomendasi kepada wali kota untuk menegakan Perda, serta mengundang Kapolrestabes untuk duduk bersama.
"Sifatnya polisi soal imbauan pembatasan jam tempat hiburan malam ini kok bisa mengalahkan aturan Perda. Hal itu keliru," kata Edwin sewaktu audiensi dengan perwakilan pedemo.
Edwin menegaskan dalam waktu dekat nanti mengumpulkan pengusaha tempat hiburan malam serta pekerjanya dan pihak kepolisian. "Kami bicara keadilan dan nasib pekerja," ujar Edwin.
(bbn/ern)











































