Demi uang, seorang anak tega memperlakukan ayahnya sendiri dengan semena-mena. Seperti yang dilakukan terdakwa Endy Natawijaya (38). Ia memasukkan ayahnya Yudi Natawijaya ke klinik rahabilitas gangguan jiwa. Selama 8 hari ayahnya itu berada di klinik, namun berdasarkan pemeriksaan Yudi tak mengalami gangguan jiwa.
Atas perbuatan anaknya itulah, Yudi melaporkan Endy ke polisi dan hingga saat ini diproses dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Kasus ini bermula saat Endy membutuhkan uang untuk menjalankan usaha rajutannya. Untuk mendapatkan modal usaha, Endy mengagunkan rumah yang ditempati ayah kandungnya di Jalan Hegarmanah Tengah itu ke bank sebesar Rp 2 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena utang yang besar dan Endy tak mencicil pihak bank pun berencana melelang rumah tersebut. Endy menyatakan akan menjual rumah tersebut Rp 16 miliar untuk meyakinkan bank. Rencana itu ditolak ayahnya sehingga Endy berniat jahat dan mengancam ayahnya untuk tidak menempati rumah tersebut dengan mengatakan rumah tersebut akan dilelang bank.
Pada 15 Juli 2013, Endy menghubungi Klinik Grahita Husada dan mengatakan bahwa ayahnya menderita gangguan jiwa dan meminta petugas untuk datang ke rumah ayahnya itu.
Yudi pun dibawa paksa ke Klinik Grahita di Jalan Leuwipanjang. Namun setelah berada di klinik selama 8 hari ternyata tak ada gangguan kejiwaan.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nurhakim, Endy dituntut 3 tahun penjara oleh JPU Billy Bilyana. Ia dinilai telah melakukan perampasan hak seseorang sebagaimana yang diatur dalam pasal 333 ayat 1 KUHPidana dan 335 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Endy pun menyampaikan nota pembelaannya dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (23/10/2014).
(tya/ern)