Hal itu disampaikan Rahmat Yasin di akhir sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dimana sopir Rahmat Yasin dan HM Zairin yang dimintai keterangannya oleh majelis hakim yang diketuai oleh Barita Lumban Gaol di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (23/10/2014).
"Kami akan hadirkan saksi meringakan 3 orang dan 1 saksi ahli," ujar kuasa hukum Rahmat Yasin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Katakan itu cacat hukum atau sah. Tapi apakah tertangkap tangan itu ada kaitan dengan sah tidaknya rekomendasi. Tapi kalau mau dihadirkan tidak apa-apa. Tapi tolong dipikirkan," tutur Barita mengingatkan.
Kuasa hukum Rahmat Yasin pun akhirnya menyatakan saksi ahli batal dihadirkan. Saksi ahli yang akan dihadirkan yaitu KH Ahmad Mukri Ajie (Ketua MUI Kabupaten Bogor), Ketua PGRI dan Bedi Irawan (dosen)
Sementara itu, anak buah Rahmat Yasin yang juga Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor HM Zairin menyatakan tidak akan menyiapkan saksi meringankan atau saksi ahli.
JPU dari KPK meminta supaya setelah saksi meringankan, langsung dilakukan pemeriksaaan saksi mahkota sekaligus pemeriksaan terdakwa.
Sidang lanjutan akan digelar pada Rabu (29/10/2014).
"Ya semoga bisa meringankan," tutur Rahmat Yasin singkat usai sidang.
(tya/ern)











































