Digugat Warga Pasar Limbangan, Bupati Garut Kalah di PTUN

Digugat Warga Pasar Limbangan, Bupati Garut Kalah di PTUN

- detikNews
Selasa, 21 Okt 2014 18:16 WIB
Bandung - Warga pasar Limbangan Kabupaten Garut memenangkan gugatan atas Bupati Garut, berdasarkan putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Hakim menilai Bupati Garut telah melakukan pelanggaran terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) pasar Limbangan.

Sekitar 300 warga pasar Limbangan turut mengikuti sidang putusan di PTUN, Selasa (22/10/2014).

Majelis hakim yang diketuai oleh Al'ain Basyar menilai bahwa penerbitan IMB pembangunan Pasar Limbangan itu melanggar perundang-undangan terutama mengenai Undang Undang Lingkungan Hidup. Berdasarkan aturan, pembangunan Pasar Limbangan yang luasnya 14.678 meter persegi itu sebelum dikeluarkan IMB seharusnya disertai analisis dampak lingkungan (amdal).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Pemkab Garut ketika menerbitkan IMB hanya melengkapi UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) saja alias tanpa amdal padahal menurut auran, dengan lokasi seluas itu wajib ada kajian amdal.

Karena itu majelis memandang Pemkab Garut melanggar tentang lingkungan hidup dan melanggar asas kecermatan karena harusnya diperiksa dulu persyaratan yang wajib dipenuhi. Akibatnya, Bupati Garut diperintahkan untuk membatalkan dan mencabut IMB pasar Limbangan.

Warga dalam melakukan gugatan didampingi oleh 13 pengacara dari LBH Bandung sementara Pemda Garut diwakili bagian hukum dan dari PT Elfa Prima Mandiri diwakili kuasa hukumnya.

Salah seorang penasehat hukum warga, Steven Suprantio menuturkan kasus ini berawal saat masyarakat menolak atas pembangunan pasar karena dalam proses pembangunan cukup banyak prosedur yang tidak dipenuhi.

"Pada Oktober 2013 bangunan pasar dirobohkan lalu dibangun, sementara IMB baru turun 26 Februari 2014. Jadi pembangunan itu tanpa IMB," katanya.

Masalah waktu membangun juga tidak ada izin tetangga tidak ada sosialisasi ke warga Limbangan. "Pemerintah memang ada keinginan revitalisasi. Masyarakat juga tidak pernah menolak revitasilisasi, yang ditolak adalah prosesnya tidak menempuh prosedural. Warga juga sudah ke Ombudsman, mengadu ke DPRD dan bupati namun tidak ada tanggapan hingga akhirnya menempuh prosedur hukum," tuturnya.

Dengan putusan tersebut Steven merasa telah memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat sekaligus memberikan teguran kepada pemerintah untuk memperbaiki kinerja. "Mudah-mudahan menjadi pembelajaran bagi pemerintah dan masyarakat," kata Steven.




(tya/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads