Menurut Wahono, warga merasa diintimidaasi oleh PT Mega Candrabuana Putra (MCP) yang diduga menguasai aset, yang sudah lebih dari 75 tahun dihuni warga.
"Kami ini warga yang kena revitalisasi kawasan Kiaracondong. Sepuluh surat kami mungkin lebih ini tidak pernah ada tanggapan," tegas Wahono di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Senin (20/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami minta dicabut kerjasama Mega Candrabuana Putra dengan Wali Kota. Ada 1.400 warga yang tergusur," tegasnya.
Lebih lanjut Wahono mengatakan, kasus ini kemudian muncul lagi ke publik pada tahun 2008 oleh Wali Kota Bandung Dada Rosada. Padahal Pengadilan Negeri Kelas I Bandung diperkuat Pengadilan Tinggi Jawa Barat menyatakan PT MCP telah melakukan perbuatan melanggar hukum (PMH).
"Sekarang berlanjut lagi. Di lokasi seluas 15 hektare itu, harusnya kan ada plang Pemkot, tapi sekarang jadi milik asing. Ternyata di balik layar berjalan terus," kata Wahono.
(avi/ern)