Jake WN Australia Divonis 9 Bulan Bui dalam Kasus Kecelakaan di Sukabumi

Jake WN Australia Divonis 9 Bulan Bui dalam Kasus Kecelakaan di Sukabumi

- detikNews
Kamis, 16 Okt 2014 15:56 WIB
Jake Drage di tahanan pengadilan (Foto: Syahdan Alamsyah/detikcom)
Sukabumi - Jake Drage (23), warga Australia didakwa bersalah dalam kasus kecelakaan yang menewaskan seorang perempuan di Sukabumi, Jawa Barat. Ia divonis 9 bulan penjara, lebih rendah dibanding tuntutan jaksa.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Sukabumi, Kamis (16/10/2014). Selain bui, terdakwa juga didenda Rp 1 juta.

Majelis hakim yang diketuai Heri Susanto menilai terdakwa terbukti bersalah telah mengakibatkan meninggalnya Kokom (42). Terdakwa melanggar pasal 2 dan 4 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang meringankan terdakwa berkelakuan baik dan sopan selama persidangan," ungkap Heri Susanto.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Jacke dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara potong masa tahanan dan denda sebesar Rp 5 juta.

Ketua JPU Kejari Cibadak Eka Aryanta mengaku akan pikir-pikir. Begitu juga dengan Castrio Panji Indra, kuasa hukum Jake.

"Kan masih ada waktu 7 hari untuk menerima atau banding. Kami akan membicarakan dulu, apakah akan banding atau menerima vonis," singkat Castrio.

Apabila memilih untuk menerima vonis hakim, Jake hanya menjalani sisa masa tahanan selama 5 bulan lagi, karena sudah 4 bulan ia menjadi tahanan titipan pengadilan di Lapas Cipenjara, Warungkiara Sukabumi.

Jake Drage terlibat kecelakaan pada awal Juli 2014 lalu. Dalam kecelakaan itu, Kokom (42) warga Palabuhanratu yang memboncengkan putrinya, Melaresa (15), meninggal.

(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads