"(Korban dan pelaku) Baru kenalan sebulan melalui Facebook," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hendrawan di kantornya, Kamis (16/10/2014).
Awalnya, kata Hendrawan, korban dan pelaku hanya berhubungan di dunia maya. Dengan dalih ingin berkenalan lebih dekat, pelaku kemudian mengajak korban 'kopi darat'. Korban yang masih polos, menurut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindak asusila itu terjadi beberapa kali di berbagai tempat. Paling tidak, seingat pelaku, sudah 5 kali. "Korban tidak melawan karena takut dilaporkan ke orangtuanya bahwa dia sudah tidak perawan," kata Hendrawan.
Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan, korban saat ini shock. Ia mengurung diri dan ketakutan bertemu orang karena malu.
(try/try)











































