Dua Kontraktor Jalan yang Akali Proyek Senilai Rp 2,9 M Disidang

Dua Kontraktor Jalan yang Akali Proyek Senilai Rp 2,9 M Disidang

- detikNews
Rabu, 15 Okt 2014 13:28 WIB
Bandung - Musashi Pangeran dan Sihar Hariadi Situmorang duduk sebagai terdakwa dalam sidang perkara dugaan penyelewengan dana peningkatan jalan di Pondok Rangon, Depok yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (15/10/2014). Kedua bos perusahaan kontraktor tersebut diduga melakukan penyelewengan dengan kongkalikong mengerjakan jalan hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 285 juta.

Keduanya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Sebelumnya sudah ada 2 terdakwa lainnya yang telah divonis dalam perkara yang sama yaitu Roni Gufroni Kepala Bidang Jalan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (Bimasda) Kota Depok serta Teddy Jumena Kepala Subbagian Penyusunan Program dan Perencanaan Dinas Bimasda Kota Depok. Keduanya dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan.

Dalam dakwaan diterangkan bahwa pada tahun 2012 dianggarkan pagu sebesar Rp 3,2 miliar untuk peningkatan jalan di Kelurahan Pondok Rangon Depok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelelangan proyek tersebut dilakukan dengan sistem E-procurement melalui LPSE dengan nilai Rp 2,9 miliar," tutur JPU Rohman saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang II Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Rabu (15/10/2014).

Dalam proses pelelangan tersebut Mushasi sebagai direktur PT Bunga Tanjungraya sempat mengajukan surat sanggahan atas hasil pengumuman LPSE.

"Musashi mengatakan pada Sihar bahwa jika sanggahan diterima dan ia menjadi kontraktor yang mengerjakan proyek, Sihar yang akan melaksanakannya dengan memberikan uang untuk pinjam bendera," katanya.

Dalam pengerjaannya, Sihar tak melakukan pekerjaan tak sesuai dengan spek yang ditentukan dalam surat perjanjian pekerjaan.

"Panjang proyek jalan yang semula 230 meter jadi 186 meter," sebut Rohman. Belum lagi lebar jalan dan spesifikasi lainnya.

Meski tak sesuai spek, namum mereka tetap mendapatkan bayaran penuh.

"Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp 285 juta dimana Musashi mendapat Rp 45 juta, Sihar Rp 160 juta dan pihak lainnya Rp 85 juta," tuturnya.

Akibat perbuatannya yang telah merugikan negara dan memperkaya diri sendiri dan orang lain tersebut keduanya dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara ditambah denda dan uang pengganti kerugian negara.

Atas dakwaan tersebut kedua terdakwa tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) dan sidang dilanjutkan langsung untuk pemeriksaan saksi.

(tya/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads