Selidiki Proyek PLTSa Gedebage, KPPU Segera Periksa Dada Rosada

Selidiki Proyek PLTSa Gedebage, KPPU Segera Periksa Dada Rosada

- detikNews
Senin, 13 Okt 2014 16:46 WIB
Bandung - Rencana proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) muncul pada jaman kepimpinan Dada Rosada. PT Bandung Raya Indah Lestari (BRIL) memenangkan tender proyek tersebut. Belakangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki proses tender tersebut. Sejumlah orang termasuk Wali Kota Bandung Ridwan Kamil telah diperiksa. Selanjutnya KPPU akan memeriksa Dada Rosada, yang saat ini dibui di Lapas Sukamiskin Bandung.

"Pasti akan kami panggil," kata Ketua KPPU M. Nawir Messi kepada wartawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (13/10/2014). Nawir menjawabnya saat ditanya apakah KPPU akan meminta keterangan Dada Rosada perihal PLTSa Gedebage.

Dada saat ini mendekam di sel Lapas Sukamiskin lantaran tersandung kasus suap hakim bansos. Soal teknis pemeriksaan seperti apa, Nawir belum bisa memberikan keterangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami masih memeriksa saksi-saksi untuk membantu apakah wajar atau tidak (tender proyek PLTSa). Hasilnya nanti akan secepatnya saya umumkan," tutur Nawir.

Seperti diketahui, penetapan PT BRIL sebagai pemenang tender proyek PLTSa terjadi dua kali. Pada 2008 saat kepemimpinan Dada Rosada, sekitar lima perusahaan mengikuti tender. PT BRIL ditetapkan sebagai pemenang, meski bukan penawar terendah. Namun karena masih terjadi pro dan kontra, dilakukan tender ulang pada Juli 2012.

dan proyek ini tidak terlaksana sehingga diadakan tender kembali pada bulan Juli 2012 dengan menetapkan PT BRIL sebagai pemrakarsa walaupun SK Walikota yang menetapkan PT BRIL sebagai ini cacat hukum. Berdasarkan SK Walikota Bandung No. 568.1/Kep.101-Bappeda pada tanggal 3 Januari 2012, PT BRIL kembali memenangkan tender. PT BRIL dianggap sebagai Pemrakarsa sehingga medapatkan tambahan nilai kompensasi sebesar 9,6 poin dalam pelelangan tersebut.

(bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads