Pembunuh Divonis 10 Tahun, Keluarga Sopir Angkot Ngamuk di Pengadilan

Pembunuh Divonis 10 Tahun, Keluarga Sopir Angkot Ngamuk di Pengadilan

- detikNews
Kamis, 09 Okt 2014 14:58 WIB
Bandung - Sidang vonis pembunuhan sopir Angkot di Garut, Jawa Barat, Kamis (9/10/2014), ricuh. Keluarga korban Aceng Kurnia, tidak terima dengan putusan majelis hakim yang memvonis pembunuh Aceng, Tegar, 10 tahun penjara.

Usai Ketua Majelis hakim Elsa Purba membacakan vonis, keluarga langsung merangsek ke depan. Mereka mencacimaki hakim dan menuduhnya disuap. Mereka juga melempari terdakwa dengan botol air mineral dan sandal. Puluhan polisi yang sejak awal persidangan berjaga-jaga di dalam ruang sidang, langsung mengamankan terdakwa Tegar dan membawanya keluar sidang.

Belasan keluarga Aceng langsung mengejarnya hingga keluar pengadilan. Teriakan dan sumpah serapah terus mereka lontarkan. Namun aparat berhasil melindungi Tegar dan membawanya pergi. Gagal menghakimi terdakwa, kerabat korban melampiaskan kekesalan dengan memarahi petugas polisi. Mereka menuduh aparat penegak hukum sudah disuap karena menjatuhi vonis ringan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Vonis terdakwa terlalu ringan. Biar saya tunggu tiga bulan, nanti saya jemput dari penjara, saya bunuh," ancam adik Aceng, Kurnia dengan muka merah padam.

Aceng Kurnia yang sehari hari sebagai sopir angkutan kota dihabisi terdakwa dalam angkutan kota yang dikemudikanya, 3 September lalu. Pelaku yang juga calo angkutan kesal terhadap korban karena tidak memberi uang jatah preman. Korban tewas dengan luka parah di bagian leher dan kepala akibat tikaman senjata tajam.

(ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads