Dugaan Bupati Sumedang Ade Irawan akan langsung ditahan usai pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana perjalanan dinas, di Kantor Kejaksaan Tinggi Jabar, Rabu (8/10/2014), tidak terbukti. Tim penyidik menganggap belum perlu untuk menahan Ade.
"Kewenangan menahan ada di tim penyidik," ujar Kasie Penerangan Hukum Kejati Jabar Suparman saat ditemui usai pemeriksaan.
Ia pun membantah, batalnya penahanan Ade dikarenakan Kepala Kejati Jabar tidak ada di tempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah cukup buktinya," tuturnya.
Ia menyatakan kemungkinan akan ada pemeriksaan tambahan dalam kasus ini.
"Karena ini belum selesai baru tahap pertama," kata Suparman.
Tidak menutup kemungkinan, anggota-anggota dewan yang terkait dengan kasus ini juga akan dipanggil untuk memberi keterangan.
"Kalau dilihat ada kemungkinan ada periksa anggota dewan. Karena yang terima kan tidak hanya Ade. Begitu juga keterangan (Ade) tadi," tuturnya.
(tya/ern)