"Ada tiga pengacara yang mendampingi," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Suparman kepada wartawan di Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Rabu (8/10/2014).
Sementara penyidik yang memeriksa Ade ada enam orang. Ia menyatakan pemeriksaan ini adalah yang pertamakalinya sebagai tersangka. "AI datang ke Kejati sesuai jadwal panggilan pemeriksaan oleh tim penyidik," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus yang disidik sejak Mei 2013 itu terungkap karena adanya laporan hasil audit BPK tahun 2012 yang menemukan kelebihan dana pada total pengeluaran perjalanan dinas dewan tahun 2011 sekitar Rp 1,7 miliar.
(tya/ern)