Pedagang Pasar Andir dan Rajawali Dilarang Jualan di Atas Jam 6 Pagi

Pedagang Pasar Andir dan Rajawali Dilarang Jualan di Atas Jam 6 Pagi

- detikNews
Senin, 06 Okt 2014 18:12 WIB
Bandung - Mulai minggu ini para pedagang di Pasar Andir dan Rajawali dilarang berjualan lebih dari pukul 06.00 WIB. Jika ada salah satu yang membandel, maka seluruh pedagang tidak boleh berjualan.

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menuturkan sudah mengirimkan surat edaran agar pedagang menaati aturan tersebut.

"Kita tegaskan pedagang pasar Andir dan Rajawali agar mulai jam enam pagi sudah tidak ada aktivitas berjualan. Jadi jam setengah lima pedagang sudah beres dan tidak nyampah," ujar Emil sapaan akrab Ridwan di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Senin (6/10/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Emil, aturan tersebut diberlakukan atas karena kemacetan dan sampah di kawasan tersebut sudah tak terbendug. Selain pembatasan jam operasional, Emil juga meminta para pedagang untuk bisa mengurus sampahnya sendiri.

"Kita juga sudah instruksikan Dinas Bina Marga dan Pengairan untuk membereskan jalan rusak di sekitar lokasi tersebut," ucapnya.

Emil secara tegas tidak akan memberi kelonggaran kepada para pedagang, jika ada salah satu pedagang masih kekeuh berjualan.

"Kalau ada yang masih jualan, seluruh perdagangan kita hentikan sampai semuanya kompak mentaati aturan," tegasnya.

(avi/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads