Satnarkoba Polrestabes Bandung menangkap seorang blogger, Kankan Irawan (32), gara-gara menjual obat aborsi. Polisi meminta Kementerian komunikadi dan informatika-sebelumnya tertulis informasi (Kominfo) menutup situs penyedia obat penggugur kandungan yang marak menghiasi jagat maya.
"Ya, kami akan surati Kominfo agar menutup situs yang secara terang-terangan menawarkan obat penggugur kandungan. Kalau dibiarkan masih bisa diakses, tentu berbahaya," kata Kasatnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Nugroho Arianto di Bandung, Senin (6/10/2014).
Soal kasus Kankan, kata Nugroho, pihaknya masih mendalami penyelidikan. Petugas terus menelusuri keberadaan inisial S.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini Kankan mendekam di sel tahanan Satnarkoba Polrestabes Bandung. Pria tersebut dijerat Pasal 196 junto Pasal 197 junto Pasal 198 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
(bbn/ern)