Komplotan berjumlah lima orang ini berhasil melakukan aksi pencurian sepeda motor di lima lokasi di Kabupaten Karawang. Aksinya terungkap saat mereka menjual sepeda motor yang diduga hasil pencurian kepada petugas Sat Reskrim Polres Karawang.
Mereka diamankan di dua lokasi yaitu Krajan I, Kelurahan Warungbambu, Kecamatana Karawang Timur dan DusunTela, Desa Telarsari, Kecamatan Jatisari. Kelima pelaku ini berinisial WNT, JND, WRS, RD dan JHR.
"Petugas Satreskrim melakukan transaksi jual beli dengan tersangka RD dan WNT yang mana kendaraannya tanpa surat-surat. Setelah dicek ternyata motor tersebut hasil dari pencurian kendaraan bermotor," ujar Kasatreskrim Polres Karawang AKP Dony Satria Wicaksono, Jumat (3/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tangan ketiga orang ini polisi mengamankan barang bukti Honda Beat, Honda Vario Techno, Kunci letter T dan anak kunci 2 buah serta 1 buah kunci pas yg sudah dimodifikasi untuk mencongkel gembol.
"Mereka sudah lima kali melakukan aksi pencurian. Kami akan kembangkan terus. Kelimanya dikenakan pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara," ujarnya.
Selain menangkap komplotan pencuri, Polres Karawang juga membekuk empat orang di tiga lokasi berbeda yang memiliki ganja seberat 40 kg lebih dan sabu 20 gram.
Keempatnya adalah JH, ARS, NK, dan UH. Pada awalnya petugas sat narkoba Polres Karawang menangkap JH yang didapati memiliki ganja seberat 300 gram. Lalu dilakukan pengembangan lalu polisi menangkap temannya, ARS. Di mana ia menyembunyikan ganja seberat 35 kg.
Tak berhenti di sana, polisi juga menangkap NK yang menyembunyikan sabu seberat 15 gram yang disimpan di atas lemari es rumahnya dan UH yang juga menyimpan sabu seberat 5 gram di atas galon air mineral.
Mereka dikenakan padal 114 ayat 2 yo pasal 111 ayat 2 yo pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(ern/ern)