"Tersangka ini sudah lima tahun beroperasi menjual obat penggugur kandungan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi di markas Satnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kamis (2/10/2014).
Terungkapnya kasus penjualan obat aborsi bermula sewaktu Satnarkoba Polrestabes Bandung menyelidiki maraknya situs atau website yang menawarkan beragam merek obat antihamil. Salah satunya menelusuri blog pribadi Kankan yang terang-terangan menawarkan obat perusak janin di Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menyergap Kankan di depan mal Giant, Jalan Djunjunan (Pasteur), Kota Bandung, Rabu (1/10) kemarin. Warga Kota Cimahi ini tak bisa mengelak sewaktu polisi mendapatkan barang bukti lebih seratus butir terdiri dua merek obat yang disalahgunakan untuk aborsi dan serbuk jamu kemasan kertas.
Kankan membantah memulai bisnis ilegalnya tersebut sejak 2009. "Saya baru satu tahun atau 2013 jualan obat aborsi," ucap Kankan berkelit yang wajahnya terbungkus kupluk topeng.
Bapak satu anak ini harus mendekam di sel tahanan Satnarkoba Polrestabes Bandung. Polisi menyita barang bukti berupa seratus lebih butir dua merek obat yang disalahgunakan untuk menggugurkan kandungan, lima butir obat penahan rasa sakit, dan delapan bungkus (satu bungkus berisi 10 kemasan) jamu bersalin.
(bbn/try)