Pelaporan ini dilakukan kuasa hukum Rinada usai pemeriksaan mantan suami istri ini di Satreskrim Polrestabes Bandung, Jumat (26/9/2014).
"Tadi ada 28 pertanyaan seputar handycam punya siapa, mini VCD punya siapa. Intinya kami berkesimpulan bahwa Rinada ini korban penyalahgunaan IT, korban pornogragi, Yurel sebagai sutradara, aktor, kameramen, editornya. Klien kami ini korban," ujar Priyagus Widodo, pengacara Rinada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yurel bilang Rinada mengetahui dari CD disimpan ke komputer lalu disimpan di HP yang katanya hilang. Rinada tahu setelah ramai di pemberitaan. Ia langsung menelepon Yurel, dan Yurel sempat meminta maaf," jelas Priyagus.
Karena itu, lanjutnya, hari ini Rinada akan langsung melaporkan Yurel dengan pasal UU pornografi dan pencemaran nama baik. "Kami minta penyidik segera menetapkan Yurel sebagai tersangka karena dia aktor intelektualnya," tegas Priyagus.
Sementara itu kuasa hukum Yurel, Yopie Gunawan mengaku belum mengetahui rencana laporan tersebut. "Kami belum tahu soal itu. Kami tidak bisa kasih keterangan karena ini masih dalam penyelidikan. Yang pasti tadi keduanya tetap bersikukuh dengan keterangannya masing-masing," ujarnya.
Yurel dan Rinada diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Pemeriksaan sempat terhenti saat salat Jumat. Rinada langsung masuk mobil dan pergi tanpa memberikan keterangan.
(ern/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini