KPK Limpahkan Berkas Perkara Ramlan Comel ke Pengadilan

KPK Limpahkan Berkas Perkara Ramlan Comel ke Pengadilan

- detikNews
Jumat, 26 Sep 2014 15:40 WIB
Bandung - KPK melimpahkan berkas perkara suap hakim bansos dengan terdakwa Ramlan Comel dan Pasti Serefina Sinaga ke Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (26/9/2014). Hakim adhoc Pengadilan Negeri Bandung dan hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Jabar itu akan segera duduk sebagai pesakitan dalam sidang yang akan digelar perdana pada 7 Oktober mendatang.

"Kami terima pelimpahan berkas dari KPK sekitar pukul 9.30 WIB," ujar Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Bandung Susilo Nandang Bagio di ruang kerjanya di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata.

Dua berkas tersebut diserahkan oleh Tito Jailani SH untuk dakwaan Dak-29/24/09/2014 atas nama Ramlan Comel dan oleh Risma Anyari Sh untuk Dak-28/24/09/2014 atas nama Pasti Serefina Sinaga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketua PN telah mengeluarkan penetapan majelis hakim," katanya.

Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini telah ditetapkan yaitu Barita Lumban Gaol (ketua), Djoko Indiarto (anggota) dan Basari Budi (anggota)

Keduanya akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Selasa 7 Oktober mendatang.



(tya/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads