Model pacaran kedua remaja ini, E (16) dan pacarnya yang berusia 14 tahun, tidak patut ditiru. Berpacaran selama empat bulan, keduanya sudah melakukan hubungan suami istri hingga 15 kali. Aksi keduanya terungkap saat E mengunggah video mesum mereka di Facebook karena sakit hati diputus korban. Kini E dilaporkan oleh orangtua korban karena mencabuli anak di bawah umur.
E mengunggah video mesum dengan korban yang masih duduk di bangku SMP ini pada 12 September lalu. Hal itu terlihat oleh guru korban yang berujung pemanggilan orangtua korban ke sekolah.
"Jadi orangtuanya tahu dari guru anaknya. Akhirnya orangtua melapor ke polisi tanggal 15 September," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa (26/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan, E mengunggah video mesumnya karena sakit hati diputus oleh korban. "Pas saat mereka putus, si E sempat mengancam pada M (korban) akan menyebarkan video mesum mereka," tutur Mashudi.
Dari pengakuan keduanya, video itu dibuat dengan handphone. "Jadi dari 15 kali melakukan itu, satu kali direkam oleh si E. Durasinya sekitar 4 menit," ungkap Kapolrestabes.
Kini E ditahan di Bapas Klas I Bandung. Ia dijerat pasal 81 dan 81 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(ern/try)