Ribuan Anak Bandung Deklarasikan Antipedofilia

Ribuan Anak Bandung Deklarasikan Antipedofilia

- detikNews
Jumat, 26 Sep 2014 12:55 WIB
Bandung -

Ribuan anak perwakilan seluruh sekolah dasar (SD) di Kabupaten Bandung kompak menyerukan menolak kekerasan dan kejahatan seksual. Mereka sepakat medeklarasikan Antipedofilia.

Kegiatan tersebut dihelat di Gedung Mochamad Toha, Pemkab Bandung, Soreang, Jabar, Jumat (26/9/2014). Turut hadir Bupati Bandung Dadang Naser, Kapolres Bandung AKBP Jamaludin, dan Ketua Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Seto Mulyadi (Kak Seto).

Salah satu perwakilan anak membacakan tujuh poin Deklarasi Antipedofilia. Anak SD ini melalui pengeras suara membacakan seluruh poin yang diikuti peserta yang hadir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu poin berisi: "Kami mohon para penegak hukum dapat melindungi kami dan menghukum seberat-beratnya pelaku kekerasan dan kejahatan seksual".

Salah satu anak, Faisal (9), berkomentar singkat soal deklarasi ini. "Pak Polisi harus bisa tangkap penjahat yang bikin anak-anak resah dan takut," ucapnya usai acara.

Kegiatan deklarasi antipedofilia ini digagas Polres Bandung. Tercetusnya acara tersebut berlatar rasa prihatin maraknya kejadian kekerasan dan kejatan seksual terhadap anak.

Kapolres Bandung AKBP Jamaludin menilai perilaku pedofilia sangat keji lantaran menghancurkan masa depan anak sebagai generasi penerus bangsa. "Kami menggerakan perlawanan terhadap kekerasan dan kejahatan seksual kepada anak. Maka itu, kami bersama anak-anak medeklarasikan antipedofilia," tutur Jamaludin.

Jamaludin mencatat hingga pertengahan 2014 ini Polres Bandung menangani dua kasus pencabulan yang korbannya anak-anak. "Salah satunya kasus kejahatan seksual yang terjadi di Dayeuhkolot. Korbannya 23 orang. Pelakunya inisial O sudah kami tangkap dan tahan. Kasus ini tetap diproses sesuai aturan hukum berlaku," kata Jamaludin.

Lebih lanjut Jamaludin menuturkan, para korban kejahatan seksual itu terus dipantau guna pemulihan psikis. Polres Bandung menggandeng Jaritmatika untuk melakukan terapi agar korban tidak trauma.

"Setelah deklarasi ini, tentunya kami segera mensosialisasikan kepada para pemuka agama, tokoh masyarakat dan aparat pemerintahan. Tujuannya agar mewaspadai dan mencegah kemungkinan perilaku yang menjurus kekerasan dan kejahatan seksual," tutur Jamaludin.

(bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads