Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada akan menikmati kebebasan selama sehari, tepatnya Minggu (28/9/2014) nanti. Ia diizinkan keluar dari sel tahanannya di Lapas Sukamiskin untuk menikahkan putri bungsunya.
Hal itu disampaikan Kepala Lapas Sukamiskin Marselina Budiningsih saat dihubungi via ponselnya, Kamis (25/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang dimaksud dengan hal luar biasa adalah yang sungguh luar biasa sifatnya, meliputi meninggalnya atau sakit keras ayah, ibu, anak, cucu, suami, istri, kakak atau adik kandung, menjadi wali nikah atas pernikahan anaknya dan saat membagi warisan," jelas Marselina.
Aturan izin keluarnya warga binaan pemasyarakatan atau narapidana juga diatur dalam Surat Edaran DirjenPas nomor PAS-PK.01.04.01.172 tanggal 25 November 2010 perihal izin keluar bagi narapidana atau tahanan.
"Setelah persyaratan administrasi lengkap dan melalui sidang TPP, maka Dada Rosada diizinkan untuk menghadiri pernikahan putrinya itu," tuturnya.
Dada direncanakan akan menjadi wali untuk putri bungsunya Tita Herliawaty Rosada di kawasan Lembang Bandung. "Tidak menginap," kata Marselina.
Permohonan izin luar biasa ini sudah diajukan Dada sejak lama. Ia telah memenuhi persyaratan seperti mengajukan izin penjamin.
Dada kini tengah menjalani penjara 10 tahun karena terlibat dalam kasus penyuapan Hakim Setyabudi Tejocahyono saat menangani korupsi Bansos dengan terdakwa anak buah Dada.
(tya/ern)