"Sepanjang dia mendapatkan vonis bebas, hak-hak dia dipulihkan termasuk hak dia untuk menjadi pejabat publik. Priana jadi punya hak sama seperti yang lainnya, jadi tak masalah," ujar Asep saat dihubungi melalui telepon, Rabu (24/9/2014).
Menurutnya Ridwan Kamil mempunyai hak dan kewenangan untuk memilih seseorang yang ia anggap mampu. "Ini hasil kompetisi yang dilakukan Emil. Ya mungkin saya Priaba lebih baik dibandingkan yang lainnya," ujar Asep saat disinggung soal adanya calon lain yang 'bersih' dari kasus korupsi sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tadi siang Ridwan Kamil melantik 17 pejabat eselon II atau setingkat kepala dinas. Priana juga turut dilantik. Menurut Emil pemilihan Priana sudah melalui berbagai pertimbangan. "Pertimbangannya kan banyak, tetap profesionalitas komitmen dan sebagainya," tandasnya.
Seperti diketahui, Priana adalah mantan terdakwa korupsi kasus relokasi PKL Tegalega ke Toko Ria pada tahun 2005. Priana divonis bebas oleh pengadilan tahun 2011. Saat divonis ia menjabat Kepala Disparbud Bandung, masa kepemimpinan Dada Rosada.
Sementara kasus yang menjeratnya saat ia menjadi Kepala Bagian Ekonomi. Ia tersandung kasus korupsi relokasi PKL di tujuh titik di Kota Bandung pada tahun 2005 lalu. Relokasi yang menelan biaya Rp2,5 miliar itu bertujuan untuk mensukseskan peringatan ulang tahun Konferensi Asia Afrika.
(ern/ern)