Polisi Tahan Dua Pemilik Pabrik Mi Formalin di Bandung

Polisi Tahan Dua Pemilik Pabrik Mi Formalin di Bandung

- detikNews
Rabu, 24 Sep 2014 17:19 WIB
Bandung - Polisi menahan dua pemilik pabrik mi formalin di Bandung, Aceng Sarifudin dan Diman (sebelumnya ditulis inisial L). Kedua pria tersebut mengakui perbuatannya mencampur bahan baku mi menggunakan formalin atau cairan pengawet mayat.

"Setelah menjalani pemeriksaan, kedua pemilik pabrik mi bercampur formalin itu statusnya meningkat jadi tersangka. Mereka sudah kami tahan," ucap Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Nugroho Arianto sewaktu ditemui wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Rabu (24/9/2014).

Nugroho mengatakan, para tersangka mendekam di sel tahanan Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi. Polisi menyita barang bukti mi formalin sebanyak lebih 3 ton dari dua lokasi pabrik milik Aceng dan Diman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aceng dan Diman melanggar Pasal 136 huruf b UU No.18 tahun 2012 tentang Pangan, UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," ucap Nugroho.

Aceng memproduksi mi nya di Gang Mukti Dalam IV No.14 atau Kopo, RT 9 RW 6, Kelurahan Situsaeur, Kecamatan Bojongloa. Per hari ia memproduksi 2 ton mi dengan omzet per bulan mencapai 150 juta per bulan. Sementara Diman, pabrik kecil-kecilannya berada di Jalan Karasak. Per hari produksi mi nya sekitar 1,2 ton.

(bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads