Penggerebekan di lokasi kedua ini, polisi menyita barang bukti 1,2 ton mi formalin yang sudah dikemas karung dan cairan formalin. "Tempat ini hasil penggembangan dari penggerebekan pabrik mi formalin di Kopo," kata Kapolres Bandung Kombes Pol Mashudi di lokasi pabrik mi formalin, Jalan Karasak Lama, RT 7 RW 5, Kelurahan Kebon Lega, Kecamatan Bojong Loa Kidul, Kota Bandung, Selasa (23/9/2014).
Sewaktu polisi datang, tidak ada aktivitas di pabrik tersebut. Namun polisi menemukan sejumlah karung berisi mi formalin dan cairan formalin. Polisi mengamankan L, pemilik tempat produksi mi mengandung formalin atau bahan pengawet mayat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemilik nanti kami periksa. Kalau terbukti melanggar, tentu statusnya menjadi tersangka," tutur Mashudi didampingi Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Nugroho Arianto.
Mashudi menegaskan pihak kepolisian siap memberangus pabrik atau rumah industri yang memproduksi mi formalin di Kota Bandung. Masyarakat diharapkan berperan aktif menyampaikan informasi jika di lingkungannya ada tempat pembuatan mi formalin.
"Hati-hati, mengonsumsi mi bercampur formalin sangat berbahaya bagi kesehatan. Maka itu, masyarakat sebaiknya segera melaporkan kepada polisi kalau menemukan tempat produksi mi formalin," ujar Mashudi.
Polisi menyita barang bukti dan memasang garis polisi di pabrik milik L.
(bbn/ern)