"Saya tahu pakai formalin itu dilarang. Kenapa tempat (produksi mi formalin) lainnya masih bikin. Mestinya ditindak juga," ucap Aceng di lokasi pabriknya, Selasa (23/9/2014).
"Di pasar-pasar juga banyak yang menjual mi formalin," kata Aceng menambahkan.
Protes Aceng langsung ditanggapi Mashudi. "Tapi pakai formalin itu 'kan bahaya bagi kesehatan. Sebutkan tempat pembuatan mi formalin di Bandung, kami tindak," timpal Mashudi yang dibalas anggukan kepala Aceng.
Aceng sejak 2012 memproduksi mi basah. Dia tak mengelak mencampur bahan baku mi dengan formalin atau cairan kimia yang biasa dipakai untuk mengawetkan mayat. "Ya benar, mi ini pakai formalin," ujar Aceng.
Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Nugroho Arianto memimpin langsung penggerebekan pabrik mi formalin milik Aceng. Polisi menyita barang bukti berupa 2 ton mi basah kemasan plastik serta mi setengah jadi, sejumlah cairan formalin, dan beberapa alat produksi mi.
"Pemilik pabrik ini kami bawa ke markas Satnarkoba Polrestabes Bandung guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Nugroho.
(bbn/ern)











































