Pabrik mi mengandung formalin atau cairan pengawet mayat ini berlokasi di Gang Mukti Dalam IV No.14 atau Kopo, RT 9 RW 6, Kelurahan Situsaeur, Kecamatan Bojongloa. Tempat produksi mi ini milik Aceng Sarifudin (52).
"Lokasi pabrik mi kami gerebek karena memproduksi mi yang dicampur menggunakan formalin," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi didampingi Kasatrenarkoba Polrestabes Bandung AKBP Nugroho Arianto di lokasi penggerebekan.
Di lokasi pabrik ini terdapat alat penggiling mi, bahan baku pembuat mi, serta mi basah kemasan plastik. "Kami mendapat informasi dari masyarakat soal adanya pabrik mi formalin. Makanya kami tindaklanjuti," kata Mashudi.
Pemilik pabrik tak membantah mencampur mi dengan cairan kimia untuk pengawet mayat. "Saya memang produksi mi basah pakai formalin," kata Aceng.
(bbn/ern)











































