Polisi menggerebek sebuah pabrik mi formalin di kawasan Kopo, Kota Bandung, sekitar pukul 13.30 WIB, Selasa (23/9/2014). Penggerebekan dilakukan personel Satresnarkoba Polrestabes Bandung.
Pabrik mi mengandung formalin atau cairan pengawet mayat ini berlokasi di Gang Mukti Dalam IV No.14 atau Kopo, RT 9 RW 6, Kelurahan Situsaeur, Kecamatan Bojongloa. Tempat produksi mi ini milik Aceng Sarifudin (52).
"Lokasi pabrik mi kami gerebek karena memproduksi mi yang dicampur menggunakan formalin," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi didampingi Kasatrenarkoba Polrestabes Bandung AKBP Nugroho Arianto di lokasi penggerebekan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemilik pabrik tak membantah mencampur mi dengan cairan kimia untuk pengawet mayat. "Saya memang produksi mi basah pakai formalin," kata Aceng.
(bbn/ern)