Dalam putusannya, tertulis bahwa Uus terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. Selain dijatuhi hukuman penjara, Uus juga dibebani denda Rp 300 juta subsidair 8 bulan kurungan.
Sementara uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar telah dikembalikan Uus saat proses persidangan sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Uus sebelumnya telah divonis 1 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Bandung. Kemudian jaksa penuntut umum (JPU) melakukan banding, yang hasilnya ia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan.
Di tingkat kasasi, hukuman Uus tersebut naik 2 kali lebih tinggi menjadi 6 tahun.
Sebelumnya, putusan kasasi untuk terdakwa bansos lainnya yang telah turun yaitu Havid Kurnia. Ia bahkan telah dieksekusi dan kini telah dibui di Lapas Sukamiskin.
(tya/ern)