Saprudin ditangkap oleh anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi di Palabuhanratu, Jumat (19/9/2014). Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Galih Wisnu Pradipta mengatakan, pihaknya menerima laporan pada 12 September lalu. Penelusuran dan pemeriksaan pun dilakukan. Hasilnya, ada unsur tindak pidana dalam kejadian itu.
"Itu (asusila) memang dilakukan atas dasar suka sama suka, tapi karena saat itu korban masih di bawah umur, pelaku kami amankan. Yang membuat laporan ibu korban," kata Galih yang didampingi Kanit PPA Polres Sukabumi AKP Agus Nugroho.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi bejat pelaku juga dilakukan di tempat kerja. Mulai dari ruangan KB, obat, hingga ruang bendahara. "Terakhir di lantai dua," kata pelaku yang saat itu mengaku menjanjikan akan menikahi korban.
Tindak asusila berakhir setelah istri pelaku menangkap basah pelaku dan korban berduaan di salah satu ruangan puskesmas. Istri pelaku mengamuk dan memukul korban. "Dia (korban) melarikan diri lewat jendela setelah kena pukulan di bagian wajah oleh istri saya," lanjut pelaku.
Tak terima dengan kejadian itu, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Pelaku dijerat dengan pasal UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tandas Galih.
(try/ern)