Penangkapan terhadap Ponco dilakukan pada Selasa (16/9/2014) sekitar pukul 19.39 WIB di Jalan Garuda Bandung.
"Berawal ditemukannya 1 bungkus sabu saat penangkapan pelaku," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi saat ekspos di Satuan Narkoba, Jalan Sukajadi, Kamis (18/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mashudi mengatakan, pelaku mendapatkan barang tersebut dari temannya yang bernama Saripudin yang memberinya tugas sebagai kurir.
Ponco menjelaskan, dirinya mengikuti arahan yang diberikan Saripudin melalui ponsel. "Caranya ditempel di tempat yang sudah ditentukan," tuturnya.
Dari 1 gram sabu-sabu, Ponco mengaku mendapatkan bayaran Rp 50 ribu.
"Bayarnya juga caranya ditempel. Uangnya dimasukkan di bungkus rokok," katanya.
Akibat perbuatannya, Ponco dijerat dengan pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
(tya/ern)