Desi Ariyani, Penculik Bayi Valencia Minta Tuntutan Hukuman Seringannya

Desi Ariyani, Penculik Bayi Valencia Minta Tuntutan Hukuman Seringannya

- detikNews
Rabu, 17 Sep 2014 14:47 WIB
Bandung -

Terdakwa perkara penculikan bayi Desi Ariyani batal mendengarkan surat tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (17/9/2014). Pasalnya, rencana tuntutan yang diajukan JPU ke Kejaksaan Tinggi Jabar masih belum turun.

Hal itu disampaikan JPU Mumuh dalam sidang lanjutan di ruang sidang VI Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata.

"Kami belum siap dengan tuntutannya, karena rentut belum turun," ujar Mumuh pada majelis hakim yang dipimpin Boang Sihol Manalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan untuk sejumlah perkara khusus, rentut harus disetujui oleh Kejati.

"Kami minta waktu 1 pekan," katanya.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (24/9/2014) pekan depan.

Ditemui usai sidang, terdakwa Desi menyatakan harapannya agar tuntutan yang diberikan padanya bisa ringan.

"Soal ditundanya sih saya enggak apa-apa. Tapi saya mintanya hukuman seringan-ringannya. Karena saya kan niatnya bukan untuk dijual. Tapi untuk dipelihara sendiri," tutur Desi.



(tya/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads