Warga Menangkan Gugatan, Bupati Bandung Harus Cabut IMB PT Kahatex

Warga Menangkan Gugatan, Bupati Bandung Harus Cabut IMB PT Kahatex

- detikNews
Selasa, 16 Sep 2014 19:19 WIB
Bandung - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan warga Solokan Jeruk Kabupaten Bandung atas gugatan IMB pabrik Kahatex kepada Bupati Bandung dan PT Kahatex, Selasa (16/9/2014). Dalam putusannya, Bupati Bandung dinilai lalai dalam menerbitkan IMB untuk Kahatex.

Sidang yang diketuai oleh Lulik Tri Cahyaningrum ini mengabulkan seluruhnya seluruh permohonan penggugat untuk mencabut izin mendirikan bangunan (IMB) perluasan pabrik Kahatex. Bupati Bandung Dadang Naser dinilai lalai menjalankan pemerintahan yang baik akibat mengabaikan lingkungan atas pembangunan perluasan pabrik Kahatex di Kampung bojongmenje Desa Solokan Jeruk Kecamatan Solokan Jeruk Kabupaten Bandung.

Kuasa hukum warga dari Ikatan Pengacara Anti Limbah (Ipal), Dhanur Sutikno menungkapkan pihaknya sangat mengapresiasi putusan majelis hakim yang memutuskan tergugat telah menyalahi prosedur pemberian IMB terhadap Kahatex.
Β 
"Kami mengapresiasi putusan majelis hakim yang menilai pemberian IMB tersebut tidak sesuai prosedur sebagai mana mestinya dan aturan perundangan yang berlaku. Karena IMB tersebut dikeluarkan tanpa ada analisa mengenai dampak lingkungan (amdal) maupun persyaratan lainnya," ujar Dhanur usai sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan dikabulkannya permohonan penggugat, maka IMB tersebut harus dicabut dan bangunan yang telah berdiri seperti benteng pabrik harus dibongkar. Untuk itu ia meminta Bupati Bandung dan jajaran di Pemkab untuk menaati hukum dan mencabut IMB PT Kahatex.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Jawa Barat (Walhi Jabar) Dadan Ramdan menilai putusan majelis hakim menunjukkan pemerintahan Bupati Bandung telah melanggar UU No 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan tidak menunjukkan azas-azas pemerintahan yang baik.

"Kasus ini merupakan salah satu contoh dari sekian banyak pabrik yang bermasalah dengan lingkungan dan perijinan di Kabupaten Bandung," katanya.

Menurutnya, dikabulkannya permohonan penggugat dari warga Solokanjeruk tersebut akan menjadi peringatan bagi pihak Pemkab Bandung untuk tidak lagi memberikan izin semudah itu.

Selain itu, adanya putusan ini diharap jadi peringatan bagi kalangan industri untuk tidak mengabaikan kelengkapan perizinan sebelum mereka membangun pabriknya.

(tya/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads