"Lima perusahaan yaitu PT TM, CV ASAM, CV KS, PT CKM dan PDUP Kabupaten Tasikmalaya telah dinaikan statusnya ke proses penyidikan. Ada empat tersangka yakni ZNW (Direktur PT TM), MF (Direktur PT ASAM), KU (Direktur CV KSL) dan DE (Direktur PT CKM)," kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul melalui keterangan tertulis, Rabu (10/9/2014).
Polisi menyita barang bukti berupa lima unit excavator, empat unit loader, lima unit separator, dua unir genset, konsentrat pasir besi severat 8.508,24 ton, sekitar 1.000 ton raw material, dokumen kelengkapan perjalanan dan pengiriman konsentrat pasir besi dari Tasikmalaya ke Cilacap (Jateng).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terhadap PDUP Kabupaten Tasikmalaya akan dilakukan gelar perkara untuk peningkatan status," kata Martin.
Berdasakan hasil pemeriksaan, sambung Martin, terdapat dugaan pelanggaran hukum terhadap UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Ancaman hukumannya maksimal sepuluh tahun penjara dan denda paling banyak 10 miliar rupiah," kata Martin.
Dit Reskrimsus Polda Jabar bersama Pemprov Jabar dan unsur terkait melakukan kegiatan terpadu berkaitan penanganan tambang pasir besi di Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Sukabumi. Kegiatan tersebut merujuk Peraturan Bersama Gubernur Jabar, Kapolda Jabar dan Kejati Jabar No.1 tahun 2014, No.9 tahun 2014 dan nomor Kep.41/02/Euh.1/08/2014 tentang penegakan hukum lingkungan terpadu di Jabar.
Dalam kegiatan tersebut telah dilakukan pemeriksaan terhadap lima perusahaan tambang pasir besi yaitu PT TM yang berlokasi di Kampung Cihanura (Tasikmalaya), CV ASAM di Desa Ciandum (Tasikmalaya), CV KS di Desa Cipatujah (Tasikmalaya), PDUP Kabupaten Tasikmalaya di Desa Cikawung, dan PT CKM di Desa Telagasari (Cianjur).
(bbn/ern)











































