Pria 44 tahun bertindak bejat mencabuli salah satu anak kandungnya. Dia merayu 'kakak cantik' dan mengancam membunuhnya jika menolak bersetubuh. Korban dijadikan budak seks selama tujuh tahun hingga melahirkan bayi hasil hubungan sedarah. Ini ancaman jeratan hukum kepada pelaku.
Kasatreskrim Polretabes Bandung AKBP Nugroho Arianto mengatakan tersangka diganjar pasal berlapis yakni Pasal 46 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) No.23/2004, serta Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak No.23/2002.
"Tersangka melanggar pasal kekerasan seksual, memaksa anak melakukan persetubuhan, dan perbuatan cabul. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," ucap Nugroho sewaktu ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Senin (8/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Bandung. Dia sempat membantah mencabuli dan menghamili anaknya yang saat ini berusia 18 tahun. Ulah biadab pelaku kepada anak kandungya itu berlangsung sejak 2007 atau sejak korban duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar.
"Berdasarkan bukti berupa tes DNA, bayi perempuan yang dilahirkan korban itu merupakan anaknya tersangka. Jadi jelas, hasil tes DNA positif ini sebagai bukti kuat perbuatan tersangka," tutur Nugroho.
Anak korban saat ini berusia sekitar 2,5 tahun. Akibat ulah sang ayah, kejiwaan korban sempat terguncang. Tim konseling dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung serta Pusat Layanan Terpadu Pemeberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jabar terus memantau pemulihan jiwa korban. (bbn/try)