Polisi memastikan pria 44 tahun menghamili anak kandungnya berdasarkan bukti hasil tes deoxyribonucleic acid (DNA). Selama tujuh tahun 'kakak cantik' menjadi budak seks sang ayah bejat tersebut. Bagaimana reaksi pelaku soal tes DNA?
"Dia (tersangka) tetap ngotot tidak menghamili anak kandungnya sendiri. Ya itu sah-sah saja pengakuannya begitu," ucap Kasatrekrim Polrestabes Bandung AKBP Nugroho Arianto di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Senin (8/9/2014).
Meski kekeuh tak mengakui menyetubuhi anaknya secara paksa, kata Nugroho, pihak kepolisian tetap berpatokan pada alat bukti. Tes DNA membuktikan kalau tersangka melakukan hubungan sedarah hingga anak kandungnya melahirkan bayi perempuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini pelaku kekerasan seksual tersebut mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Bandung.
(bbn/try)