Hal itu disampaikan Gatot usai Sidang Paripurna di DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Jumat (5/9/2014).
Ia menyebutkan, pansus tata tertib ini akan menjadi pansus besar dengan anggota sebanyak 32 orang. Mereka bertugas menyusun tata tertib dewan yang menjadi salah satu acuan pembentukan alat kelengkapan dewan.
"Paling lambat akhir bulan ini terbentuk," ujar Gatot.
Soal Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang masih tarik ulur hingga kini Gatot menyatakan itu tak akan menjadi kendala untuk pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD). Jika polemik UU MD3 ini tak kunjung selesai, ia akan menggunakan peraturan yang lama sebagai payung hukum pembentukan AKD.
"UU MD3 substansinya tidak mengganggu soal pimpinan dewan. Dan kalau itu belum disahkan, berlaku PP yang lama saja," katanya.
Meski belum bekerja efektif karena belum terbentuknya AKD, Gatot menyatakan anggota dewan tak akan berleha-leha. Menurutnya, anggota dewan yang baru ini sudah mulai turun ke lapangan.
Berbagai kunjungan dan komunikasi dilakukan anggota dewan sambil menunggu terbentuknya AKD. "Selama tidak melanggar aturan, jeda waktu yang banyak ini dimanfaatkan untuk berkunjung. Selain itu, ada juga yang mengikuti pembekalan di depdagri," jelas Gatot.
(tya/ern)











































