"Sudah setahun kami ajukan dan sudah disetujui rencana penghapusan 184 kendaraan dinas roda empat," ujar Kepala Biro Pengelolaan Barang Daerah Setda Jabar Dadang Suharto pada wartawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Rabu (3/9/2014).
Ia mengatakan, pelelangan harus melewati persetujuan DPRD karena sesuai dengan aturan, untuk yang angka perolehan di atas Rp 5 miliar memerlukan persetujuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mobil-mobil yang akan dilelang beragam, ada yang tahun pembuatan 1981, 1991, 1992 hingga tahun 2004 dan 2005. Mereknya dan jenisnya pun beragam, mulai dari minibus, mikrobus, jeep atau sedan dari merk Toyota, Isuzu, Daihatsu atau Bimantara.
"Kondisinya masih laik jalan, tapi ada juga yang sudah tidak jalan," sebut Dadang.
Ia menjelaskan, pelepasan aset kendaraan dinas ini datang dari OPD yang kemudian mengajukan pada gubernur. Kriterianya aset tersebut bisa dilepas yaitu karena dinilai sudah tidak laik secara teknis dan secara ekonomi.
"Kalau tidak dijual biaya perawatannya bisa menyedot anggaran," jelasnya.
Menurut aturan Permendagri, kendaraan dinas boleh dilelang setelah usia 5 tahun. Namun Pemprov Jabar baru bisa melelang mobil dinas di atas 8 tahun karena adanya Pergub.
"Pergub itu mengatur harus 8 tahun baru bisa dilepas," kata Dadang.
(tya/ern)