Hal itu disampaikan Desi melalui kuasa hukumnya, Yopi Gunawan saat Ketua Majelis Sihol Boang Manalu saat akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
"Kami mengajukan saksi a de charge (meringankan) pada pekan depan," ujar Yopi di ruang sidang VI Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Rabu (3/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditemui usai sidang, Yopi menyebut, dua saksi yang rencananya akan dihadirkan yaitu dua teman Desi.
"Mereka yaitu teman atau tetangga kos Desi. Mereka diharapkan bisa menjelaskan keadaan rumah tangga dengan Desi. Di situ bisa lihat apa alasan desi ini sampai mengambil bayi itu. Itu karena desakan rumah tangga," jelas Yopi.
Selain kedua teman Desi, Yopi juga akan mencoba menghadirkan orang yang mengetahui perihal kecelakaan yang dialami Desi hingga keguguran.
"Itu juga kemungkinan dihadirkan. Akan kita coba," katanya.
Sidang lanjutan perkara penculikan bayi yang digelar hari ini, menghadirkan saksi Reni, mertua Desi.
Dalam sidang ini, JPU Mumuh membacakan hasil pemeriksaan dari saksi ahli, psikolog yang menerangkan bahwa Desi normal secara kejiwaan dan bisa dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya secara hukum.
(tya/ern)