Karyawan Faturahman, mantan Wakil Bupati Bogor ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung, Selasa (2/9/2014) siang. Ia ditahan terkait kasus penyebaran video porno yang menyeret nama pimpinan DPRD Jabar periode 2009-2014.
"Iya, Karfat sudah ditahan tadi siang," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jabar Suparman saat dihubungi wartawan.
Ia menyebut, penahanan dilakukan setelah adanya pelimpahan kasus dari penyidik kepolisian Polda Jabar ke Kejati Jabar. "Penahanan itu sudah menjadi kewenangan jaksa penuntut umum," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini splitsing dari kasus video porno yang sudah terbukti," tuturnya secara terpisah.
Nurhidayat menyebut Karfat dijerat pasal 29 Undang Undang Pornografi yang ancaman hukumannya minimal enam bulan penjara dan maksimal 12 tahun. Sedangkan denda yang dikenakan minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 miliar.
Berdasarkan berkas perkara, petunjuk dan alat bukti, tersangka merupakan orang yang membiayai, menyuruh dan melakukan untuk menyebarkan video porno tersebut.
"Melihat berkas perkara, petunjuk, alat bukti orang lain, pembiayaan dan yang menyuruh melakukan adalah karfat. Selanjutnya nanti dibuktikan dipersidangan," jelas Nurhidayat.
(tya/ern)