Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di ruang sidang VI PN Bandung, Rabu (26/8/2014).
Jaksa penuntut umum Feri Enda menuturkan, pada Mei 2014 lalu di Jalan Terusan Ibrahim Adie, Heri telah melakukan melakukan pemaksaan pada orang lain untuk memberikan barang pada saksi Yaya Sunarya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang tersebut, JPU langsung menghadirkan 5 orang saksi di mana 4 di antaranya adalah anggota polisi yang menyaksikan Heri memukul Yaya serta kemudian melerainya.
Dalam keterangannya, Yaya menuturkan bahwa dirinya merupakan pedagang nasi goreng. Heri selama ini kerap datang untuk meminta makan atau uang.
"Harga nasi goreng Rp 12 ribu, dia minta Rp 20 ribu. Karena enggak ada ya saya kasih Rp 10 ribu," tutur Yaya.
Tak mendapatkan uang sesuai keinginan, Heri saat itu marah-marah dan mengajak Yaya berkelahi. "Balaga lah maneh. Ku urang acak-aca ieu gerobak," tutur Yaya menuturkan perkataan Heri saat itu. Heri pun memukul Yaya dua kali. Saat itu lah ada anggota polisi yang melihat lalu mengamankan terdakwa. Saat itu, Yaya juga diketahui sedang mabuk.
Dalam sidang tersebut, Heri menyampaikan permintaan maafnya pada Yaya. Ia mengaku menyesal dan tak akan mengulang perbuatannya.
Ketua majelis hakim Estining pun sempat memarahi terdakwa atas perbuatannya itu. "Kamu ini, orang susah payah kerja, jerih payahnya kamu ambil begitu saja. Kalau begini terus, pintu rezeki kamu bisa ditutup nanti sama Tuhan. Jangan seperti itu lagi," ujar Estining. Heri pun hanya bisa menunduk.
(tya/ern)











































