"Kami melakukan tindakan preventif kepada pengendara sepeda motor knalpot tidak standar. Hasilnya ratusan motor knalpot bising ini terjaring kurun waktu tiga hari," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Rabu (27/8/2014).
Menurut Mashudi, pihaknya kerap mendapat informasi masyarakat Bandung yang merasa tak nyaman motor bersuara bising siliweran di jalanan. "Masyarakat mengeluh lewat media sosial. Maka itu, kami menindak dan menyita motor berknalpot bising," ujar Mashudi didampingi Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Asep Amar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetap kami tilang. Motor bisa diambil pemilik, tapi knalpot bising ini wajib diganti knalpot pabrikan. Mencopotnya di kantor polisi, lalu pemilik harus menghancurkan knalpot bising," ujar Mashudi.
Pengendara motor knalpot bising melanggar pasal 285 ayat 1 UU RI No 22 tahun 2009 tentang layak jalan dan spesifikasi teknis. "Pelanggar terkena denda maksimal Rp 250 ribu," ujar Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Asep Amar di tempat yang sama.
(bbn/ern)











































