"Salah satu yang meresahkan, saya menerima laporan dari guru dan orang tua, bahwa banyak anak SMP dan SMA beli bir di tempat yang mudah dijangkau," ujar Emil sapaan akrab Ridwan saat ditemui di Novotel Bandung, Jalan Cihampelas, Senin (25/8/2014).
Atas laporan tersebut, akhir pekan kemarin pihaknya bersama Satpol PP dan Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung menertibkan empat toko bir yang ada di Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emil juga meminta kepada warga Bandung agar melaporkan kepada pemkot jika menemukan minimarket, supermarket, atau toko-toko yang menjual bir.
"Laporkan via apapun, bisa via media sosial juga, kalau menemukan ada bir di minimarket, termasuk di toko-toko atau warung yang sebenarnya tidak boleh menjual bir itu," ucapnya.
Soal minuman keras ini telah diatur pada Perda No 11 Tahun 2010 tentang pelarangan, pengawasan, dan pengendalian minuman beralkohol, disebutkan bahwa tempat usaha yang boleh menjual minuman beralkohol adalah hotel Berbintang 3, 4, dan 5. Lalu restoran dengan Tanda Talam Kencana dan Talam Selak, pub karaoke, kelab malam, diskotik, dan Duty Free Shop.
(avi/ern)










































