Mau Menipu, Pria Pembawa 20 Batang Emas Palsu Ini Kena Razia Polres Sumedang

Mau Menipu, Pria Pembawa 20 Batang Emas Palsu Ini Kena Razia Polres Sumedang

- detikNews
Kamis, 21 Agu 2014 19:21 WIB
Dok Polres Sumedang
Bandung - Polres Sumedang mengamankan Bambang Edi Suyanto (43) lantaran membawa barang palsu menyerupai uang dolar Amerika dan emas batangan. Pria kelahiran Kudus tersebut tertangkap sewaktu polisi melaksanakan razia kendaraan.

Polisi menyita barang bukti berupa 194 lembar kertas uang palsu pecahan 100 dolar Amerika dan 20 batang emas palsu. Terungkapnya kasus ini berawal saat Bambang yang mengendarai mobil Avanza putih nopol R 9449 HB terjaring razia di Bundaran Alam Sari, Kabupaten Sumedang, Jabar, Rabu (20/8) malam atau sekitar pukul 22.00 WIB.

"Polisi menghentikan mobilnya. Lalu menggeledah isi mobil, ternyata ditemukan barang-barang berupa uang dolar dan emas batangan yang semuanya palsu. Tersangka juga mengakuinya," ucap Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Niko N Adiputra saat dihubungi via telepon, Kamis (21/8/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang langsung diboyong ke Mapolres Sumedang guna menjalani pemeriksaan. Hasil interogasi, pria yang indekos di Kota Bandung ini berniat menjual benda-benda palsu tersebut kepada calon konsumen di Cirebon, Jabar.

"Modusnya menjual uang dolar Amerika dan emas batangan palsu ke orang dengan alasan beli mahar. Dia menjanjikan barang palsu itu bisa menjadi asli bila melalui ritual khusus. Sasarannya orang yang ingin cepat mendapat kekayaan dengan jalan pintas. Intinya begitulah aksi penipuan berbalut klenik yang dilakukan tersangka," kata Niko.

Berdasarkan pemeriksaan, Niko menuturkan Bambang beralibi uang dan batang emas palsu milik dua orang kenalannya. Bambang hanya ketitipan saja. Namun begitu, polisi masih mendalami keterangannya.

"Batangan menyerupai emas itu terbuat dari kuningan. Jadi bukan emas," tuturnya.

Barang bukti 20 batang emas palsu memiliki bobot satu kilogram per batang. Sebelumnya, kata Niko, tersangka pernah sukses menjual 20 batang emas palsu. "Dia jual per batangnya Rp 200 juta," ucap Niko.

Uang kertas palsu pecahan 100 dolar Amerika sebanyak 194 lembar itu senilai Rp 200 juta. "Hasil print uang palsu kualitasnya bagus sekali. Kertas terlihat dipotong pakai mesin. Selain itu, tiap nomor serinya tidak sama. Pembuat uang palsu ini memang profesional," kata Niko.

Pria bekerja buruh ini dijerat Pasal 245 KUH Pidana. Bambang terus diperiksa intensif Mapolres Sumedang guna mengungkap tersangka lainnya.



(bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads